Klikalimantan.com, BANJARBARU – Disahkannya Perda Perseroda PDAM Iintan Banjar dipastikan berdampak pada bentuk manajemen perusahaan. Yakni dari status perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Kepada Klikalimantan.com, Dirut PDAM Intan Banjar, Saiful Anwar mengatakan, dengan perubahan status tersebut dipastikan manajemen juga akan berubah.
“Struktur hingga target target perusahaan akan berubah,” ujarnya, Kamis, 9 Desember 2021.
Struktur katanya, ada kemungkinan dirampingkan. Karena struktur yang ada sepertinya terlalu gemuk.
“Nomenklatur juga berubah,” katanya.
Pun demikian tambahnya, dengan status PT maka pertanggungjawaban perusahaan disampaikan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal ini para pemilik saham kepimilikan, yakni Pemkab Banjar, Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel.
“Keputusan tertinggi ditentukan di RUPS.Termasuk soal jabatan direksi, semua diputuskan di RUPS,” jelasnya.
Dibagian lain, Saiful menambahkan begitu juga dengan target keuntungan dipastikan berubah. Tetapi semua itu tentu saja tambahnya, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dirinya memperkirakan dibutuhkan waktu sekitar 5 bulan untuk membereskannya.(kus/klik)