Menuju Kota Layak Anak, Satpol PP Kapuas Lepas Spanduk Iklan Rokok

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MELEPAS - Petugas Satpol PP - Damkar Kabupaten Kapuas melepas spanduk iklan rokok di salahs atu kios di Kota Kapuas, Kamis (9/6/2022). pelepasan sepanduk sebagai mendukung penilaian Kabupaten Kapuas menuju Kota Layak Anak. (foto: kipkapuas/klik)

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (SatpolPP-Damkar) Kabupaten Kapaus menertibkan spanduk iklan rokok yang terpasang di wilayah Kota Kuala Kapuas, Kamis (9/5/2022).

Kepala Satpol PP – Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, penertiban spanduk iklan rokok, termasuk di kios-kios milik pedagang, dilakukan sebagai upaya mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapatkan indikator penilaian Kota Layak Anak.

“Salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak ialah kawasan tanpa rokok dan tidak adanya iklan atau sponsor rokok,” ujarnya.

Dipaparkan Syahripin, tak hanya spanduk dan baliho, petugas juga membersihkan poster dan pamphlet iklan rokok di seluruh kawasan Kota Kapuas.

“Kami juga memberikan sosialisasi mengenai indikator penilaian Kota Layak Anak ini kepada pemilik toko dan pemilik iklan,” kata Syahripin sembari menyebut penertiban dilakukan secara humanis.

Lemih lanjut menurutnyaa, ada sejumlah tempat termasuk kawasan bebas asap rokok berikut iklan promosinya yakni, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat ibadah dan pendidikan. (sur/klik)

BACA JUGA :
Bupati Pimpin Apel dan Bersih-bersih Peringatan HPSN 2022
Scroll to Top