2023, Pemko Banjarmasin akan Atur BPK/PMK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), akan memberlakukan regulasi atau aturan tegas terhadap armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Seribu Sungai ini.

Sejumlah regulasi tengah dibahas Pemko bersama DPRD, yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Kini pembahasannya hampir rampung. 

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin, Budi Setiawan, menyebutkan, sejumlah aturan memang dimasukkan dalam draf Perda. Diantaranya batas usia anggota BPK/PMK yakni minimal 21 tahun.

Selain itu, soal armada atau unit pemadam. Kedepannya, tidak diperbolehkan lagi menggunakan mobil bak terbuka, yang mana berkesesuaian dengan Undang-Undang Lalulintas.

“Selain tanggung jawab melakukan pembinaan, kedepannya kita akan menjalankan aturan tegas. Agar tata kelola BPK/PMK di Banjarmasin dengan menerapkan beberapa aturan. Saat ini draf Perdanya masih dibahas bersama dewan,” ucap Budi, usai mengikuti rapat pembahasan Raperda Damkar di Gedung Dewan, Selasa (5/7/2022).

Aturan itu, lanjut Budi, akan diberlakukan medio 2023. Dengan catatan, sarana dan prasarana yang dimiliki DPKP sudah memenuhi kreteria atau standar.

“Jika armada dan SDM DPKP sudah memenuhi standar, regulasi yang ada dalam Perda akan kita realisasikan. Kita sudah mengusulkan anggaran mencapai Rp6 miliar untuk memenuhi sarana dan prasarana DPKP. Setelahnya, secara bertahap aturan akan kita berlakukan,” sebutnya.

Selain larangan penggunaan mobil bak terbuka, juga dilarang melintas di jalan utama kota Banjarmasin, dan akan diprioritaskan di wilayah Kecamatan atau Kelurahan masing-masing.

Namun, jika BPK/PMK yang sudah ditetapkan atau memenuhi kreteria sebagaimana diatur dalam Perda, bisa melakukan di luar wilayahnya.

Terpisah, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin, Hari Kartono, menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan.

“Salah satunya kelayakan angkutan BPK. Pemkot Banjarmasin ingin, nanti semua armada BPK standar dan layak jalan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Damkar, H Faisal Hariyadi, mengatakan, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin secara baik, melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa, agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,” tutupnya. (sin/klik)

 

BACA JUGA :
Tim Covid-19 Kemenkes RI Kunjungi Tanbu
Scroll to Top