Dalam Waktu 7 Hari, Bupati Harus Terbitkan Perbup LPj

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie pastikan ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD TA 2021 akibat dua gelaran rapat paripurna tak memenuhi kuorum tak berdampak terhadap penyusunan anggaran di 2023.

Pernyataan tersebut langsung diungkapkan politisi senior PPP Kabupaten Banjar kepada sejumlah awak media pada, Senin (1/8/2022).

“Bukannya di tolak, karena semua fraksi telah menyetujui Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD TA 2021. Cuman, saat pengembalian keputusan terhadap Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, rapat paripurna tak memenuhi kuorum,” ujarnya.

Karena tidak bisa diambil keputusan saat gelaran rapat paripurna, papar Akhmad Zaky Hafizie lebih jauh. Maka, kewenangan akan diberikan kepada Bupati Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 197 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apabila dalam waktu satu bulan dewan tidak dapat mengambil keputusan, maka kewenangan akan diberikan kepada Bupati selama tujuh hari untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya yang akan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Kalimantan (Kalsel),” ucapnya.

Kendati demikian, jelas Akhmad Zaky Hafizie, apabila lewat dari batas yang ditentukan, yakni selama tujuh hari belum diterbitkan Perbup-nya, maka akan hangus.

“Yang jelas, permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap penyusunan anggaran di 2023, sebab Perbup sebagai pengganti Perda. Terlebih sudah dilakukan audited sebelumnya,” tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Usai kegiatan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 ditutup atau batal terlaksana. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengaku tetap memberikan apresiasinya terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Bagaimana pun tentunya kesibukan DPRD juga harus kita hormati. Mudah-mudahan kedepannya, baik eksekutif dan legislatif tetap dapat sejalan, sehingga apapun yang menjadi program bisa berhasil,” ucapnya.

BACA JUGA :
Kunker Pansus PT BIM ke Kementerian Tak Disetujui

Selain itu, Saidi Mansyur pun mengaku masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil, pasca Raperda LPj diduga gelaran rapat paripurna, yakni pada 27 – 28 Juli 2022 lalu belum diambil keputusan.

“Terkait opsi darurat ketika kegiatan ini tidak bisa diambil keputusan. Makanya, kita lihat dulu seperti apa aturannya nanti, dan mengkonsultasikannya ke bagian yang membidanginya. Sebenarnya DPRD sudah menyetujui Raperda tentang kegiatan pemerintahan anggaran 2021 ini dalam pendapat akhir fraksi -fraksi, sehingga pemerintah pun memberikan apresiasi,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top