Rehabilitasi Drainase Jalan Gedang Rampung, PUPR Kalsel Lanjutkan Proyek Pengaspalan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 3 Agustus 2022 kemarin, proyek rehabilitasi drainase di ruas Jalan Gedang yang terkoneksi dengan drainase di ruas Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Pasayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, telah dirampungkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dengan dirampungkannya drainase di Jalan Gedang yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Kalsel, yakni M Yasin Toyib, pun memastikan, akan melanjutkan proyek pengerjaan dengan melakukan pengaspalan Jalan Gedang.

“Rehabilitasi drainase di ruas Jalan Gedang sebagai upaya sinkronisasi mendukung penanggulangan banjir air genangan luapan drainase yang dilakukan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar di ruas Jalan Pangeran Abdurrahman sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, kita akan pengerjaan pengaspalan di ruas Jalan Gedang,” ujarnya, Jum’at (5/8/2022).

Bahkan, lanjut M Yasin Toyib, terkait pengerjaan pengaspalan di ruas Jalan Gedang pasca dilakukan rehabilitasi drainase yang output-nya ke Sungai Martapura tersebut sudah dilakukan koordinasi. Baik dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Konsultan proyeknya.

“Kami sudah melaporkannya, dan pasti akan dilakukan pengaspalan,” ucapnya.

Perlu diketahui, guna mendukung penanggulangan banjir air genangan luapan drainase di ruas Jalan Pangeran Abdurrahman yang dilakukan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar ini, Dinas PUPR Provinsi Kalsel pun melakukan rehabilitasi drainase di ruas Jalan Gedang yang terkoneksi dengan drainase di Jalan Pangeran Abdurrahman.

Kegiatan rehabilitasi drainase di ruas Jalan Gedang yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Kalsel sepanjang 110 meter tersebut include dengan pekerjaan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan plus Rekonstruksi atau Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Banjarmasin dan Martapura Lama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel dengan nilai kontrak sebesar Rp9.621.320.000, dan lama waktu pekerjaan selama 240 hari.(zai/klik)

BACA JUGA :
Maksimalkan Fungsi Penampang Ilung di Banua Anyar

 

Scroll to Top