klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) pastikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui dua awak media di teras kantornya, Jum’at (12/8/2022).
“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sofia selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, saat ini kami tengah melakukan persiapan pelimpahan perkaranya ke PN Tipikor,” ujarnya.
Muhammad Bardan menjelaskan, terkait masa penahanan terdakwa selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 Juli 2022 lalu, sudah dilakukan perpanjangan.
“Masa penahanan terdakwa diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Insya Allah pekan depan siap untuk dilimpahkan atau disidangkan ke PN Tipikor,” ucapnya.
Lalu, apakah dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar lebih tersebut akan kembali menyeret nama baru?
Muhammad Bardan tak menampiknya. “Kita lihat nanti berdasarkan fakta persidangan. Kalau dia menyebutkan ada keterlibatan orang lain, selain dirinya dalam perkara tersebut, makan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pasca pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar yang ditangani Tim Penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar dinyatakan P21 pada 20 Juli 2022 lalu, Tim Penyidik Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan penyerahan sejumlah barang bukti (BB) dan terdakwa Sofia ke Kejari Kabupaten Banjar.(zai/klik)