Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Ketua DPRD Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Usut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang di-scan tanpa izin, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

Kendati SPDP terkait pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD yang di scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, namun Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, memastikan pihaknya akan kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

“SPDP memang sudah kami kirimkan. Cuman, untuk sekarang masih berproses, karena masih ada dua saksi yang harus kami panggil untuk diperiksa,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan, pemeriksaan dua saksi tersebut sebagai bahan masukan Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan seperti apa kedepannya perkara tersebut.

“Pemanggilan ini juga merupakan permintaan dari Ahli Hukum Pidana,” ucapnya.

Terkait terbitnya SPDP ini juga dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, saat ditemui awak media, Selasa (15/11/2022) kemarin.

“Terkait SPDP tanda tangan palsu bisa langsung tanyakan ke Kasi Pidum (Pinto Ari Wibowo). Setahu saya sudah masuk, dan Jaksa-nya kalau tidak salah Yogi,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada 31 Oktober 2022 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, dan dua orang saksi, yakni Syahrin dan Irwan Bora, juga telah dipanggil Satreskrim Polres Banjar untuk dimintai tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai membubuhkan tanda tangan di BAP yang dahulu diserahkan Rofiqi, para saksi dan pelapor diminta sumpahnya untuk dapat bersaksi di persidangan nantinya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Pjs Wali Kota Wanti-wanti Sinkronisasi Data

Berita Terbaru

Scroll to Top