Tok…, Raperda 2023 Disepakati 26 Buah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani.

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2023 sebanyak 26 buah. Kesepakatan itu ditetapkan pada Sidang Paripurna Tingkat II yang digelar Selasa (22/11/2022).

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, menjabarkan, 9 Raperda dari inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, selebihnya sebanyak 17 Raperda diajukan Pemko Banjarmasin. Total keseluruhan berjumlah 26 Raperda.
Diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Cagar Budaya.

“Untuk tahun 2023 ditetapkan sebanyak 26 Raperda,” ucap politisi Golkar ini.

Darma Sri Handayani memaparkan, dari sekian banyak raperda di tahun 2023 itu, terdapat beberapa usulan revisi Perda. Diantaranya, Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang, dan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Persampahan.

“Ada beberapa Perda yang direvisi dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023,” katanya.

Selain itu, dari total Raperda yang akan dibahas di 2023, 6 diantaranya merupakan Raperda tahun 2022 yang belum disampaikan pada Sidang Paripurna Tingkat I, sehingga kembali dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023.

“Jadi dimasukkan ulang untuk dibahas pada tahun 2023 nantinya,” katanya lagi.

Disampaikan Darma, untuk efektivitas pembahasan Raperda tahun 2023, DPRD Kota Banjarmasin akan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

“Jadi ada program baru untuk pembuatan Perda kedepannya, draf Raperda terlebih dahulu kita sosialisasi ke masyarakat. Sehingga kita bisa menyerap aspirasi dan masukkan, baru kita bahas ke tingkat selanjutnya. Termasuk melakukan studi banding ke daerah lain dan konsultasi ke kementerian,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyampaikan, Propemperda yang sudah ditetapkan pada rapat paripurna dewan merupakan kebutuhan bagi kebijakan daerah.

BACA JUGA :
Penataan Kawasan Sekumpul Dievaluasi, Ini Kekurangan akan Diperbaiki

“Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin menyetujui 17 Raperda yang kami ajukan,” ujarnya.(sin/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top