klikkalimantan.com, MARTAPURA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak pastikan bangunan SDN Bawahan Selan 4, Kecamatan Mataraman, yang terdampak aktivitas eksplorasi tambang batubara legal, akan direlokasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Hasnan Fauji selaku Manajer Perkebunan PTPN XIII Danau Salak, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin M Zaini selaku Ketua Komisi II, Selasa (6/12/2022).
“Untuk bangunan SDN Bawahan Selan 4, rencananya akan direlokasi dan difasilitasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PT MAS selaku perpanjangan tangan PTPN XIII. Karena, kerusakan tersebut terjadi akibat kegiatan pemegang IUP. Jadi, mereka nantinya yang akan menangani di lapangan,” ujarnya.
Hasnan Fauji menjelaskan, terkait persoalan bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN dengan status pinjam pakai sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya sudah ditindaklanjuti berdasarkan hasil rapat bersama Sekda beberapa waktu lalu. Bahkan, terkait area yang rusak akibat aktivitas pertambangan batubara di kawasan SDN Bawahan Selan 6 dipulihkan kembali, atau dilakukan reklamasi. Saat ini sudah ada tindakan di lapangan atau berproses untuk melakukan pemulihan,” katanya.
Menurut Hasnan Fauji, semestinya dalam eksplorasi tambang batubara pemegang IUP harus tetap mentaati aturan pertambangan.
“Kalau lalai sih tidak… Mungkin aktivitas eksplorasi batubaranya masih belum selesai. Kalau sudah selesai baru dilakukan reklamasi. Karena, untuk kondisi saat ini ada lubang tambang batubara yang sudah dilakukan reklamasi, ada juga yang belum,” katanya, sembari menegaskan bahwa penjelasan terkait sektor pertambangan ini bukan kewenangannya. Tapi, kewenangan Manajer Pertambangan PTPN,” pungkasnya.(zai/klik)