PTPN XIII Target Penanaman Bibit Sawit Rampung pada 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PTPN XIII Target Penanaman Bibit Sawit Rampung pada 2023

klikkalimantan.com, MARTAPURA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak menargetkan proses penanaman bibit sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU), pasca beralih komoditi dari perkebunan karet menjadi perkebunan sawit, dapat dirampungkan pada 2023 mendatang.

Target ini diungkapkan Manajer Perkebunan PTPN XIII Danau Salak, Hasnan Fauji, kepada sejumlah awak media, Selasa (6/12/2022) kemarin.
“Saat ini, luasan tanaman bibit sawit kita sekitar 1.945 hektare. Sedangkan untuk tanaman karet masih tersisa sekitar 400 hektare. Mudah-mudahan di 2023 nanti, target penanaman bibit sawit di lahan seluas 4.000 hektare bisa tercapai, karenanya saat ini masih terus berproses penanaman,” ucapnya.

Perlu diketahui, dari total sekitar 10.000 hektare luas lahan HGU PTPN XIII Danau Salak, tercatat seluas 4.720 hektare lahan HGU yang berpotensi sebagai area pertambangan telah dikerjasamakan dengan para pemagang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sisanya difungsikan sebagai area perkebunan sawit.

Berdasarkan pemberitaan klikkalimantan.com pada 4 Oktober 2021 lalu, peralihan komoditi PTPN XIII Danau Salak dari perkebunan karet menjadi perkebunan sawit dilatarbelakangi anjloknya hasil perkebunan karet yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Selain itu, peralihan perkebunan ke komoditi sawit digadang-gadang Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) yang kini dilebur menjadi satu dengan Dinas Pertanian Kabupaten Banjar pasca perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), sebagai salah satu upaya untuk mengamankan tenaga kerja di PTPN yang jumlahnya cukup banyak.

“Penyebab awal PTPN beralih komoditi ini kan karena kian terpuruknya harga karet sejak beberapa tahun lalu. Namanya perusahaan, sudah pasti yang diharapkan itu hasilnya. Peralihan ini pun dilakukan sebagai upaya mengamankan tenaga kerja yang jumlahnya sekian banyak. Karena itulah PTPN mengajukan perubahan alih komuditas pada tahun lalu,” ujar Dondit Bekti, saat masih menjabat sebagai Kepala Disnakbun Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Tanggapi Keluhan Distribusi Air Bersih, PTAM Intan Banjar Akan Jalin Kerja Sama dengan PTAM Bandarmasih

Dondit kala itu memastikan, pengajuan peralihan komoditas dari karet ke sawit yang dilakukan PTPN sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39/2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 98/2013 yang menyatakan perusahaan tersebut layak dan memenuhi syarat untuk alih komoditas.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top