DPRD Desak Pemkab Banjar Berikan Asuransi untuk Petugas BPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar agar segera memberikan jaminan atau asuransi bagi petugas Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta di Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Komisi I DPRD usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar pada, Senin (20/2/2023).

“Dalam menjalankan misi kemanusiaan, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) ini memiliki resiko tinggi, yakni dapat membahayakan keselamatan hingga membahayakan nyawa mereka sendiri. Hal ini mestinya jadi perhatian serius pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya.

Mestinya, papar Politisi Senior PPP ini, Pemkab Banjar justru harus berterima kasih kepada BPK Swasta yang telah membantu meringankan tugas pemerintah dalam menjalankan misi kemanusiaan, khususnya melakukan pemadaman kebakaran.

“Karena itu, kami meminta Pemkab Banjar agar terkait asuransi ini dapat dianggarkan pada anggaran perubahan nanti, yakni memberikan bantuan hibah untuk BPK. Namun, tentunya ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi BPK agar mendapatkan bantuan hibah tersebut, salah satunya seperti berbadan hukum, dan kategori batas usian minimal anggota Damkar 19 tahun,” ucapnya.

Karenanya, agar proses hibah terkait asuransi untuk petugas BPK tidak menyalahi aturan keuangan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak menyarankan agar DPKP Kabupaten Banjar melakukan studi tiru ke daerah yang sudah merealisasikan terkait asuransi untuk BPK agar lebih jelas.

“Berdasarkan keterangan Dinas Pemadam Kebakaran, mereka masih belum berani menganggarkan asuransi tersebut karena takut melanggar aturan keuangan. Karenanya kita sarankan agar melakukan studi tiru, seperti ke Kota Banjarbaru yang sudah merealisasikan hal tersebut. Kalau di daerah lain bisa, kenapa di daerah kita tidak bisa,” katanya.

BACA JUGA :
Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Kabupaten Banjar – Tanah Laut Berlanjut

Jadi, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, DPKP Kabupaten Banjar harus lebih memperjelas terkait bagaimana aturan atau kriteria BPK bisa mendapatkan asuransi tersebut agar tidak salah sasaran.

“Seperti standar usia minimal, kelayakan armada, berbadan hukum, dan lain sebagainya itu harus di perjelas lagi. Jadi, bagaimana standarnya harus mereka buatkan dulu berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top