Tak Kunjung Beroperasi, Pabrik Wood Pellet akan Jadi Rumah Sakit Tipe D

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Tak Kunjung Beroperasi, Pabrik Wood Pellet akan Jadi Rumah Sakit Tipe D

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sempat dikabarkan akan menggandeng pihak ketiga dengan pola sewa, bangunan pabrik pelet kayu (wood pellet) di Jalan Ahmad Yani, Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, akan difungsikan sebagai Rumah Sakit Tipe D.

Wacana mengalihfungsikan bangunan pabrik wood pellet yang tak kunjung beroperasi pasca rampung dibangun dengan investasi dari pihak Korea Selatan mencapai USD 4 juta tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar, Kencana Wati, melalui Linda Yunianti selaku Sekretarisnya.

“Untuk pengoperasian pabrik wood pellet sepertinya tidak memungkinkan lagi, karena terkendala bahan baku. Memang ada beberapa pihak ketiga yang ingin mengelolanya, namun terkendala pada klausul surat hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni, jika dalam waktu dua tahun tidak dioperasikan, maka asetnya secara keseluruhan akan diambil balik atau ditarik pihak Kementerian,” ujarnya, Senin (5/6/2023).

Linda Yunianti menyebutkan, lahannya merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

“Lahannya punya kita. Jadi, sesuai arahan Kepala Dinas, kita akan membuat talaahan untuk dikirimkan ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda), agar meminta KLHK untuk melepas aset tersebut. Karena ada pihak ketiga dari Kabupaten Wonosobo yang bergerak di bidang Wood Pellet yang ingin membeli mesinnya, entah dengan sistem lelang atau seperti apa nantinya,” katanya.

Menurut Linda Yunianti, jika pihak ketiga akan mengelolanya, tentunya juga membutuhkan dana operasional yang cukup besar dan terkendala bahan baku.

“Kita akan meminta Kementerian untuk melepas keseluruhan aset tersebut, karena terkait alat atau mesin wood pellet tersebut sudah ada peminatnya. Sedangkan terkait bangunanya, kemarin ada wacana untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Tipe D. Kalau sudah mendapatkan izin KLHK, kemungkinan akan kita lelang. Tapi semua ini masih wacana, dan masih kita jajaki. Kalau bisa seperti itu,” ucapnya.

BACA JUGA :
Bubur Asyura Bersama Partai Golkar Banjarmasin

Linda Yunianti mengakui, pasca pabrik wood pellet hasil kerjasama Indonesia-Korea Selatan menjadi kewenangan Dinas KUMPerindag, terkait biaya pemeliharaan sebelumnya tidak dianggarkan karena masih menunggu proses hibah.

“Sehingga kita tidak dapat bergerak. Karena itu baru di 2023 ini kita anggarkan, bahkan biaya tunggakan listrik total sebesar Rp80 Juta sudah kita bayarkan, dan kita juga sudah membeli alat potong rumputnya. Jadi, kedepannya sudah ada alokasi dana pemeliharaan. Selama ini kita hanya menyiapkan petugas untuk menjaga aset-aset berharga di pabrik wood pellet itu agar tidak hilang,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top