Baru Dilantik, Seorang Pejabat Mengundurkan Diri dari Jabatan Barunya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur telah melantik 118 pejabat Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 17 dan 22 Mei 2023 lalu, Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur telah melantik 118 pejabat Administrator dan jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.

Tak lama kemudian, beredar kabar ada satu orang dari 118 pejabat baru tersebut mengajukan pengunduran diri dari jabatan barunya.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini, melalui Nor Azizah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Mutasi, membenarkan kabar tersebut.

“Memang ada satu PNS yang baru dilantik lalu mengundurkan diri dari jabatan pengawas dengan bersurat resmi. Alasannya, yang bersangkutan akan melaksanakan Tugas Belajar (Tubel) untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan ingin memanfaatkan ijazah Ners-nya, dan itu merupakan haknya,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

PNS yang mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti Tubel tersebut, lanjut Nor Azizah, merupakan pejabat fungsional tertentu yang menduduki jabatan sebagai Perawat Penyelia pada RSUD Ratu Zalecha Martapura, dan dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Ratu Zalecha Martapura pada 17 Mei 2023 lalu.

“Jadi, yang bersangkutan ingin mendedikasikan ilmunya untuk keperawatan. Secara aturan sudah sesuai,” katanya.

Lalu, apakah usai melaksanakan Tubel nanti PNS tersebut akan kembali menempati jabatan yang baru ia tinggalkan?

Nor Azizah mengungkapkan, tentu harus kembali melihat bagaimana kebutuhan organisasi. Sebab, kedudukan di organisasi tidak dapat stagnan, dan harus dilakukan pengisian terkait kekosongan jabatan tersebut, dan menunggu arahan dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kabupaten Banjar.

Hal senada diungkapkan Dr Ahmad Yasser Noor Hafidz selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Pemotongan Honor Non Gaji Jaspel, Nakes dan Bidan Terkesan Tertutup Digelaran RDP

“Tubel ini murni untuk belajar guna meningkatkan kualitas SDM sesuai keilmuannya. Ketika sudah kembali dari Tubel, yang bersangkutan belum tentu kembali menempati jabatan yang ia tinggalkan, karena harus melihat bagaimana kebutuhan PNS-nya, dan bagaimana kebijakan pimpinan, apakah tetap menempati jabatan lama, atau jabatan lainnya,” jelasnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top