klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 8 Juni 2023 kemarin, Deputi Bidang Koodinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar.
Kedatangan KPK RI tersebut untuk melaksanakan kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang merupakan program dari Koordinasi-supervisi (Korsup) KPK RI terkait upaya pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi di seluruh daerah Indonesia.
“Kita melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan upaya perbaikan. Ada 8 area interviensi yang kita fokuskan. Yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan internal pemerintah, PAD, barang milik daerah, pembenahan manajemen ASN, dan tentang tata kelola desa,” ujar Azril Zah selaku Korsup Wilayah III KPK RI kepada beberapa awak media.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, lanjut Azril Zah, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Banjar. Salah satunya terkait percepatan sertifikasi aset, baik berupa tanah yang memang harus diamankan secara fisik dan hukum, hingga Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memang sekitar 30% menjadi hak Pemda.
“PSU fasum dan fasos yang diserahkan pengembang harus baik. Begitu juga terkait persoalan penolakan pemasangan alat rekam transaksi pajak yang difasilitasi Bank Kalsel, guna meningkatkan PAD. Mungkin, wajib pajak seperti hotel dan restoran malas bayar pajak, atau kesadaran masyarakat yang masih kurang,” katanya.
Mestinya, lanjut Azril Zah, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Banjar, wajib pajak atau wajib pungut bersedia dipasangkan alat rekam transaksi pajak tersebut. Terlebih pemasangannya gratis.
“Yang namanya pajak itu kan dari pelanggan yang dititipkan, ditambah 10%. Harusnya pakai alat tersebut, sehingga transaksinya terekam dan disetorkan ke Pemda. Pemasangan alat ini tentunya menguntungkan. Termasuk bagi hotel dan rumah makan, karena melalui alat rekam transaksi pajak ini wajib pajak dapat melihat langsung berapa omsetnya,” jelasnya.
Kendati demikian, Azril Zah mengakui, dari hasil pertemuan tersebut Pemkab Banjar juga telah banyak melahirkan berbagai inovasi. Salah satunya terkait upaya peningkatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Peningkatannya luar biasa, karena ada pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama BPN, hingga bisa meningkatkan sekitar 50%,” tuturnya.
Turut serta menambahkan, Mokhamad Hilman menjelaskan, peningkatan pajak BPHTB sekitar 50% tersebut dengan memanfaatkan transmigrasi berbasis aplikasi.
“Jadi, kita sudah memanfaatkan transmigrasi menggunakan aplikasi sistem akta notaris, BPN, Pemkab Banjar, untuk biayanya,” tutupnya.(zai/klik)