klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 26 Juni 2023 lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah menerima laporan dari Polsek Martapura mengenai adanya dugaan peredaran Uang Palsu (UPAL) di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui IPDA Fakhri Safrizal Wiratama selaku Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengatakan, kasus peredaran UPAL tersebut terungkap saat pelaku berinisial R akan melakukan transaksi di BRI Link Tanjung Rama dan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura.
“Mulanya pelaku berinisial R hendak mentransfer uang senilai Rp 40 juta di BRI Link milik korban berinisial LH. Namun karena limit, maka uang yang ditransfer hanya Rp 10 juta saja. Pelaku akhirnya menyetujui jumlah tersebut, dan uangnya ditransfer ke Bank Permata,” ujarnya, Jum’at (7/7/2023).
Awalnya, papar IPDA Fakhri, korban mengaku sama sekali tidak merasa curiga saat tersangka hendak transfer uang via BRI Link miliknya. UPAL tersebut baru diketahui saat korban mau melakukan setor ke bank. Sehingga kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Martapura.
“Transaksi UPAL melalui BRI Link ini merupakan modus baru. Yakni dengan cara mencampurkan UPAL dengan perbandingan Rp6.050.000 uang palsu dan Rp3.950.000 uang asli,” katanya.
Atas dasar tersebutlah, anggota Polres Banjar langsung memburu terduga pelaku yang diduga mengedarkan UPAL, yang wajahnya terekam kamera CCTV.
“R kami amankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Banjarbaru, dan ia mengaku disuruh bosnya berinisial NK untuk melakukan transaksi. Kami pun langsung menuju rumah tersangka NK di Kota Banjarbaru untuk melakukan penangkapan, dan menemukan satu paket Barang Bukti (BB) berisikan UPAL yang dikirim melalui ekspedisi dari Kota Malang,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan NK, lanjut IPDA Fakhri, BB tersebut dikirim tersangka berinisial BS dari Kota Malang, Jawa Timur. Selain BS, NK mengaku juga pernah melakukan transfer kepada tersangka berinisial JS, serta tersangka berinisial I dan A yang diduga sebagai pemasok UPL ke BS dan JS.
“Dari hasil pengembangan kasus bersama Polres Malang tersebut, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka baru sebanyak 4 orang. Yakni BS, JS, I, dan A. Total ada 6 tersangka yang diamankan,” ucapnya.
Selain berhasil mengamankan 6 orang tersangka, Satreskrim Polres Banjar juga berhasil mengamankan BB berupa UPAL sebesar Rp230 Juta terdiri dari uang Rp50.000 dan Rp100.000 yang saat ini masih dilakukan penghitungan. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 26, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(zai/klik)