Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Nurul Fajri resmi menjabat sebagai anggota dewan.
Nurul Fajri menggantikan Zainal A Husni yang meninggal pertengahan Juni lalu. Nurul memperoleh suara terbanyak setelah Zainal A Husni pada Pemilihan Legislatif tahun 2029 lalu untuk daerah pemilihan (Dapil) Banjarmasin Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah jabatan PAW yang digelar pada Kamis (20/7/2023) ini dipimpin Ketua DPRD, Harry Wijaya, dan dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Pengangkatan Nurul Fajri berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0638/KUM/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sisa Masa Jabatan 2019-2024, dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Ristianto.
Nurul Fajri akan mengisi kosongnya kursi Fraksi PKB di Komisi II dan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), masuk dalam Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua DPC PKB Kota Banjarmasin, Hilyah Aulia, berharap Nurul Fajri bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dengan baik, terutama dalam upaya kesejahteraan masyarakat, tidak hanya di dapil, namun juga seluruh masyarakat kota Banjarmasin.
“Harapan dan keinginan kita bersama seperti itu,” kata Hilyah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Kota Banjarmasin.
Hilyah berharap, dengan hadirnya wajah baru di Fraksi PKB ini menambah kekompakan dan kesolidan di fraksi sehingga bisa lebih baik lagi.
“Tentunya kita juga berharap wajah baru ini bisa membawa energi positif bagi Fraksi PKB, dan bisa membawa aspirasi serta memperjuangkan masyarakat,” pungkasnya.(sin/klik)