klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepastian pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota, Kecamatan Astambul, yang diduga tersandung kasus korupsi atas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, saat ini tengah berproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, kepada sejumlah awak media.
“Berkaitan dengan penetapan tersangka Kades yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentunya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 82/2015, Pasal 9 Huruf d, Kades tersebut akan diberhentikan sementara oleh Bupati,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Karena masih asas praduga tidak bersalah, lanjut Syahrialludin didampingi M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), maka berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, Pasal 45, otomatis Sekretaris Desa (Sekdes) yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Pambakal.
“Kalau proses hukumnya sudah inkrah, barulah Kades tersebut diberhentikan secara permanen. Namun, jika tidak terbukti, maka nama baiknya akan dipulihkan,” katanya.
Sedangkan terikat proses pemberhentian sementara Kades Astambul Kota, papar Syahrialludin, Surat Keputusannya (SK) sudah berada di bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.
“Jadi tinggal menunggu prosesnya, dan tanda tangan Bupati. Pemberhentian sementara Kades ini kita proses, setelah mendapat informasi ada penetapan tersangka. Karena kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Seperti diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, pada Maret lalu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kades berinisial S dan Kaur Keuangan berinisial B, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran DD pada program pembangunan bilik WC tahun 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp170 Juta.
Namun, pada Juli 2023 lalu berkas perkara yang dilimpahkan Tim Penyelidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih belum dinyatakan lengkap atau P19, sehingga harus dilengkapi kembali.(zai/klik)