Komisi II DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda Iparda 2023-2028

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi II DPRD bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbuporapar) melakukan pembahasan Raperda.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbuporapar), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Iparda) 2023-2028.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani, pembahasan Raperda Iparda 2023-2028 tersebut sebagai tindak lanjut atas pencabutan Perda Nomor 7/2009 – 2019 tentang Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjar yang diusulkan pihak Eksekutif.

“Dengan finalisasi hari ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memasukkan beberapa klausul. Salah satunya terkait bagaimana sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar pemerintah setempat yang dapat difasilitasi oleh Pemda, Pemerintah Desa (Pemdes), atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), terkait pengembangan kawasan wisata yang berada di dalam kawasan hutan konservasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Dengan digodoknya Raperda Iparda tersebut, lanjut politisi NasDem ini, Pemkab Banjar dapat menentukan wilayah mana saja yang sangat strategis, dan dapat menjadi tempat wisata andalan atau primadona di Kabupaten Banjar.

“Dengan begitu, kita dapat membuat perencanaan khusus untuk mengajukan sebagai kampung wisata Kabupaten Banjar. Baik itu destinasi wisata di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Aranio, dan di daerah lainnya, ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Karena setahu kita, Pemerintah Pusat akan melihat secara langsung, dan mengukur sejauh mana potensi dan keberhasilan wisata yang ada di daerah kita,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya, menjelaskan, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan, utamanya terkait dengan PKS.

BACA JUGA :
Mobil Tera Ulang Siap Dioperasionalkan

“Di beberapa tempat destinasi wisata kita sangat minim regulasi yang mengatur tentang bagaimana suatu objek wisata berperan. Terutama dalam hal mengkoordinasikan pemanfaatan, kewenangan, dan peruntukannya. Karena itu, pada klausul akan kami pertajam, khsusunya terkait PKS. Serta terkait bagaimana proses pengawasan, dan pengendalian secara intensif,” bebernya.

Ke depan, lanjut pejabat difinitif Kepala Bidang (Kabid) Destinasi dan Pengembangan Obyek Wisata ini lebih jauh, di beberapa tempat objek wisata harus didukung berbagai macam fasilitas penunjang. Sseperti rumah makan, hotel, café, dan lain sebagainya.

“Hal ini telah menjadi konsep kami, agar ke depan nanti objek wisata menjadi tempat yang baik, karena sudah dilengkapi fasilitas pendukungnya. Termasuk regulasi terkait pengelolaannya yang mengacu pada ketentuan Perda Kabupaten Banjar tentang ketertiban umum, baik dalam hal operasionalnya, makan dan minuman, serta hal lainnya yang masih belum secara detail kami atur,” tutupnya. (zai/klik)

 

Scroll to Top