Warhami Kawal Usulan Renovasi Jembatan Pembantanan, PUPRP Sebut Soal Lahan Harus Clean and Clear

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Warhami, Anggota Komisi III DPRD Kab. Banjar saat blusukan ke desa Pembantanan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 14 September 2023 kemarin, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Warhami, memastikan siap mengawal keinginan masyarakat agar jembatan gantung di Desa Pembantanan yang menghubungkan dengan Desa Pemakuan, Kecamatan Sungai Tabuk, dilakukan renovasi sehingga dapat dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi, melalui Jimmy selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga mengatakan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan berupaya mengakomodir keinginan masyarakat. Tentunya ada syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan Readiness Criteria.

“Utamanya terkait lahan yang tentunya harus clean and clear terlebih dahulu. Secara proses penganggaran tentu ada mekanismenya. Baik melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), maupun usulan atau proposal masyarakat yang nantinya dapat disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perencanaan strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/9/2023).

Jika dalam desain rencana pembangunan jembatan ada lahan atau rumah warga yang terdampak, lanjut Jimmy, tentunya persoalan pembebasan lahan harus clean and clear terlebih dahulu, baik melalui proses hibah atau ganti rugi.

“Kalau memang masyarakat bersedia menghibahkan, tentunya Pemerintah Desa (Pemdes) yang akan memfasilitasinya. Tapi kalau ada soal ganti rugi, maka yang akan memfasilitasinya Pemkab Banjar,” jelasnya.

Lalu, apakah boleh Pemkab Banjar melakukan ganti rugi lahan dan bangunan rumah warga yang berada di bantaran sungai atau masuk dalam kawasan jalur hijau, jika nanti prosesnya tidak dapat melalui hibah?

Jimmy menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

“Menyangkut zona hijau atau garis sempadan sungai, silakan konfirmasi ke Bidang Tata Ruang,” ucapnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pemasangan APK Diharapkan Tidak Melanggar Peraturan

Berita Terbaru