Jual Miras Divonis Denda Rp1,5 Juta, Kafe Avatar di Trikora Masih Diawasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru merazia Kafe Avatar di Jalan Trikora beberapa waktu lalu. Sebanyak 256 botol minuman keras (miras) yang dijual terang-terangan oleh pemilik kafe disita sebagai barang bukti.

Proses hukumnya berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Kamis 2 November 2023, vonis telah dijatuhkan kepada pemilik kafe.

“Yang disidangkan kemarin DS sebagai pemilik dan penjual miras dan divonis denda Rp1,5 juta,” kata Hidayaturrahman, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Senin (6/11/2023).

Langkah lanjut terkait pengawasan peredaran miras di kafe tersebut, Hidayaturrahman mengatakan telah diserahkan ke pihak Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar). “Kami tinggal menunggu arahan saja,” imbuhnya.

Fauzi, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengembangan Wisata pada Disporabudpar mengatakan, saat ini, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kafe Avatar.

Pengawasan terhadap kafe tersebut juga terus dilakukan. Jika masih kedapatan atau ada laporan masih menjual miras, akan kembali dilakukan tindakkan.

“Jika dari SP 1 selama 6 bulan masih didapati laporan menjual miras, kami akan berikan SP 2, begitu juga selanjutnya,” kara Fauzi. (kus/klik)

BACA JUGA :
‘Pelatihan Stabilitas Neonatus’ di RSD Idaman Banjarbaru, Ketua Perenasia: Menurunkan Angka Kematian Saat Persalinan Perlu Kerjasama yang Baik Antar Nakes

Berita Terbaru

Scroll to Top