Operasi Patuh Intan 2019, Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Ditilang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Terhitung dari 29 Agustus – 11 September 2019 mendatang, akan dilaksanakan Operasi Patuh Intan 2019 di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasatlantas, AKP Indra Agung Perdana Kasatlantas mengatakan, Operasi Patuh Intan yang digelar selama 14 hari kerja nantinya akan lebih fokus terhadap pelaku pelanggaran lalulintas (lalin).

“Jadi, 80 persen sasarannya ditujukan kepada pelaku pelanggaran lalin karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sebab kecelakaan itu diawali dari pelanggaran, dan pada masa ini kami akan tindak tegas sekecil apa pun pelanggarannya,” ujar Indra Agung kepada sejumlah awak media di teras Mapolrea Banjar, Senin (26/8/2019).

Menurutnuya, ada 7 pelanggaran yang menjadi sasaran pokok pada Operasi Patuh Intan, di antaranya, menggunakan telpon genggam saat berkendara, kelebihan kapasitas penumpang, melawan arus, dan berkendara usai mengkonsumsi minuman beralkohol, serta balapan liar.

“Kegiatan ini nantinya dilakukan dari pagi, kemudian selektif hunting pada waktu siang, sore dan malam harinya hunting sistem. Sifatnya stasioner atau berada dititik atau persimpangan yang diduga acapkali terjadi pelanggaran lalulintas berdasarkan informasi dari intelegen yang kami himpun dilapangan,” jelasnya.

Dikatakan AKP Indra Agung, adapun beberapa titik kawasan yang acapkali terjadi kecelakaan lalin terbanyak hingga menyebabkan korban jiwa diantaranya, di Jalan A Yani Kecamatan Gambut, Simpang Empat, dan di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk.

“Untuk menakan itu kita lakukan upaya preventif seperti, membuat monumen kendaraan bermotor atau memasang bendera sekaligus kita atensi wilayah atau titik black spot dan blank spot diarea yang diketegorikan berbahaya,” kata AKP Indra. (zai/klik)

BACA JUGA :
Ketua DPRD: Keberadaan Ritel Modern Harus Dibatasi
Scroll to Top