klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD sarankan pendistribusian kotak suara ke tempat pemungutan suara (TPS) di setiap desa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar datang lebih awal.
Saran tersebut dilontarkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, M Marbawi, agar sebelum dilakukan pencoblosan dapat diketahui apakah jumlah surat suara yang datang sudah sesuai dengan jumlah DPT di setiap TPS.
“Terkait jumlah surat suara harus benar-benar dipastikan. Misal, di 1 TPS ada 300 pemilih plus 2 persen jumlah surat suara Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jadi, jangan sampai kurang seperti yang terjadi pada Pemilu di tahun sebelumnya. Fakta di lapangan selalu terjadi kekurangan,” ucap Marbawi, pekan kemarin.
Atas dasar tersebutlah, Komisi I DPRD meminta KPU Kabupaten Banjar agar dapat memberikan kebijaksanaan terkait pendistribusian kotak suara. Apakah dapat datang lebih awal, sehingga dapat dilakukan penghitungan sebelum hari H pencoblosan surat suara.
“Saat dilakukan penghitungan tentunya harus disaksikan pihak terkait, baik dari Pengawas Kecamatan (Panwascam), saksi dari Partai Politik (Parpol). Jadi hanya dilakukan penghitungan bukan untuk dicoblos lebih awal. Tentunya kita juga harus melihat lagi bagaimana regulasinya, kerena memang tidak bolehkan dibuka,” tuturnya.
Berkaca dari Pemilu sebelumnya, lanjut Politisi Demokrat ini lebih jauh. Pendistribusian penambahan surat suara saat terjadi kekurangan selalu telat datangnya.
“Kalau penambahan surat suara baru tiba di TPS pukul 10.00 Wita – 11.00 Wita, berapa banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Balum lagi soal C1 Besar yang tidak ada saat pencoblosan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut pada, Senin (18/12/2023). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin hanya dapat memastikan akan lebih memaksimalkan proses sortir dan pelipatan surat suara sebelum didistribusikan ke TPS.
“Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 November kemarin, dan dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak ada membahas hal itu. Pembahasan kemarin hanya terkait jumlah DPT agar tepat, dan membahas terkait DPTb yang pindah pascapenetapan DPT, serta DPK,” akunya.
Sehingga, tambah Aripin, tidak ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya.(zai/klik)