klikkalimantan.com, PARINGIN–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan sebanyak 5.080 berkas arsip yang telah lama habis masa retensi atau waktu simpannya di Aula Dispersip, Paringin Selatan, Balangan, Selasa (19/12).
Kepala Dispersip Balangan, Rody Rahmady Noor menyampaikan, bahwa pemusnahan berkas tersebut merupakan berkas yang berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006-2018 sebanyak 4.302 lembar/berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar/berkas.
“Sedangkan tujuan dari pemusnahan ini supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi,” kata Rody, sapaan Rody Rahmady Noor.
Pemusnahan arsip ini, kata Rody, dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas, agar limbah yang dihasilkan bisa diserahkan ke bank sampah untuk dapat dimanfaatkan kembali.
Meski begitu, harap Rody, agar ke depannya semua SKPD Balangan dapat bekerjasama dengan Dispersip Balangan untuk berkoordinasi dalam melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan.
Ini, tambah Rody, sesuai SK Bupati Balangan No.188.45/765/Kum Tahun 2023 tentang pemusnahan arsip telah tercantum dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip pada PP No.28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip.(pr/klik)