Soal Tagihan PALD, Dewan Minta Gencarkan Sosialisasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PALD Banjarmasin terkait penyesuaian tarif layanan air limbah domistik, jumat (1/3/2024)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN –  Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang jajaran Direksi Perusahaan Air Limbah Domistik (PALD), Jum’at (1/3/2024).

Pertemuan ini untuk mendengarkan langsung rencana PALD Kota Banjarmasin melakukan penyesuaian tarif retribusi berdasarkan pemberlakuan Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Jasa Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.

Disamping itu, rencana penarikan atau pembayaran retribusi PALD melalui tagihan pembayaran Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih. Artinya, tagihan PALD akan masuk di tagihan pembayaran PAM, terhitung 1 April 2024.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST, mengingatkan, sosialisasi harus masif dilakukan hingga ke tingkat dasar masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak ada yang tak mengetahuinya.

“Untuk menghindari riak di masyarakat, sosialisasi harus gencar dilakukan dari sekarang. Libatkan seluruh lapisan masyarakat,” ucap Zainal Hakim.

Politisi PKB ini menyebut, penyesuaian tarif ini untuk meningkatkan pelayanan yang dijalankan oleh PALD. Dengan kinerja yang semakin baik, tata kelola limbah domistik juga akan semakin memberikan dampak postifi bagi lingkungan dan kesehatan.

Zainal Hakim ST, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin

“Penyesuaian tarif ini harus pula diimbangi dengan pelayanan yang prima, dan bisa dipastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusi mereka,” sebutnya.

Berdasarkan Perwali Nomor 152 Tahun 2023 disebutkan, kenaikan tidak terlalu memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, hanya 12,5% dan Komersial mengalami kenaikan 25%.

Kenaikan ini pun berdasarkan kenaikan persentase golongan tarif PT AM Bandarmasih, yaitu Tarif Sosial 1 dan Sosial 2 sebesar Rp1.500, Tarif Sosial Khusus sebesar Rp2.500, Tarif Rumah Tangga A.1-1 dan A.1.2 sekitar Rp2.500 hingga Rp3.000, Tarif Rumah Tangga A.2-1 hingga A.2-3 ditetapkan sama Rp5.000.

Untuk Tarif Rumah Tangga A.3 hingga A.5 sebesar Rp22.300, Instansi Pemerintah dan Lembaga Pendidikan sebesar Rp22.300, Niaga Kecil 1 dan 2 sebesar Rp49.500, Niaga Menengah 1 dan 2 sebesar Rp54.400, Niaga Besar sebesar Rp75.000, Industri Kecil 1 dan 2 sebesar Rp100.000, serta Industri Besar sebesar Rp200.000.

BACA JUGA :
PDAM Intan Banjar Resmi Menjadi Perseroda

Selain itu, tarif penyedotan lumpur tinja dan air limbah domestik ditetapkan sebesar Rp975.000 untuk komersial, dan Rp500.000 untuk non komersial.(sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top