Langgar Aturan, Kemendagri Usulkan SK Sekwan DPRD Dicabut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Banjar, beberapa waktu lalu.

klikkalimantan.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan proses penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar telah melanggar aturan dan harus dilakukan pelantikan ulang.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Rusdi, yang ikut dalam kegiatan konsultasi ke Kemendagri bersama pihak eksekutif mengatakan, penggantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar telah melanggar aturan serta batal demi hukum.

Perihal tersebut diketahui setelah perwakilan DPRD menanyakan terkait aturan yang benar tentang tata cara penggantian Sekwan ke Perwakilan Dirjen Otonomi Daerah, tak terkecuali terkait keabsahan penggantian dan pelantikan Sekwan Banjar tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemendagri, penggantian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar melanggar aturan dan batal demi hukum. Karena penggantian Sekwan punya aturan yang Lex Specialis dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” ujarnya, Senin (1/4/2024).

Sebab, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, selain harus dikonsultasikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, proses penggantian Sekwan juga harus mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi berdasarkan penjelasan dari Kemendagri.

“Perwakilan Kemendagri menegaskan untuk pergantian Sekwan itu telah diatur Lex Specialis pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekwan,” jelasnya.

Penjelasan Kemendagri tersebut juga didengarkan langsung oleh perwakilan eksekutif yang berhadir dalam kegiatan konsultasi, yakni dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahdini.

“Untuk mengatasi permasalahan ini, pihak eksekutif diminta untuk mencabut SK penggantian Sekwan di DPRD, dan melakukan pelantikan ulang,” jelasnya.

Kendati jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan Bupati untuk melantik pejabat telah habis, namun anggota DPRD yang berlatarbelakang advokat ini mengungkapkan bahwa Kemendagri akan memberikan izin khusus untuk melantik kembali Sekwan DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
TKD Provinsi Kalsel Optimis Perolehan Suara Prabowo - Gibran Diatas 51 Persen

Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, dan mengatakan Kemendagri telah mengusulkan agar SK penggantian Sekwan yang bermasalah segera dicabut.

“SK penggantian dan pelantikan Sekwan DPRD dicabut dan segera dilakukan pelantikan ulang,” ucap mantan birokrat di Pemkab Banjar ini.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top