Propemperda Tahun 2024 Banjarmasin Terancam Gagal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2024 sebanyak 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disekapati, terancam gagal.

Hingga  April 2024, tak satupun Propemperda selesai dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) ataupun Badan Anggaran (Banggar)  untuk di Paripurnakan Tingkat II, untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F menyebutkan, dari 35 raperda yang masuk Propemperda tahun 2024, beberapa  diantaranya merupakan sisa Propemperda tahun 2023, yang belum selesai dibahas ditingkat Pansus, yakni Penyelenggaraan Transportasi dan Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame,

Bahkan, dua Raperda yaitu Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih dan Penyertaan Modal ke PD PALD, juga tak kunjung terselesaikan. Padahal, Paripurna Tingkat I sudah dilaksanakan pada 25 Januari 2023 lalu.

“Sedangkan yang memang diusulkan di tahun 2024 hanya satu raperda yang sudah disampaikan melalui Paripurna Tingkat I, yakni Raperda tentang LKPJ Walikota Banjarmasin Tahun 2023,” sebut Matnor Ali.

Apakah seluruh raperda yang masuk propemperda tahun 2024 bisa dibahas seluruhnya.? Matnor Ali sedikit pesimis bisa terselesaikan seluruhnya. Namun, politisi Golkar ini menyebut kemungkinan yang bisa terjadi, itupun hanya beberapa raperda yang bersifat wajib, seperti Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024,  Raperda tentang APBD Tahun 2025 serta  Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2024-2045.

“Ada kemungkinan hanya Raperda yang bersifat wajib saja yang bisa diselesaikan, selebihnya bisa selesai bisa tidak, tergantung kawan-kawan anggota dewan, terutama Bapemperda,” katanya seraya mengakui, sampai saat ini seluruh propemperda usulan dewan, yakni sebanyak 13 buah, belum satupun disampaikan di paripurna tingkat I.

BACA JUGA :
Prihatin, Tugiatno Minta Pedagang Pasar Antasari Ditata

Sekedar diketahui, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2024.

Adapun Propemperda Kota Banjarmasin Tahun 2024 Inisiatif Dewan, yaitu: Raperda tentang kerjasama daerah, Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016  tentang penyelenggaraan kegiatan  usaha hiburan dan rekreasi, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenaga kerjaan, Raperda tentang penyelenggaraan Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Raperda tentang pemberian insentif , Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan  lingkungan hidup, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil, Raperda tentang inovasi daerah dan Raperda tentang sertifikasi halal.

Sedangkan Usul Pemerintah Kota, yakni  Raperda tentang kepemudaan, Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, Raperda tentang rencana induk pengembangan kawasan industrial, Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan gudang, Raperda tentang rumah mediasi, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pengembangan kota layak anak, Raperda tentang Perlindungan dan anak, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan kebersihan, persampahan dan pertamanan, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Pemakaman, Raperda tentang Perijinan Berusaha, Raperda tentang perdagangan dan perindustrian, Raperda tentang fasilitasi pencegahan narkoba, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal , Raperda tentang partisifasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah 2024-2045, Raperda tentang LKPJ Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda tentang APBD Tahun 2025

BACA JUGA :
22 Desa di Kecamatan Karang Intan Siap Gelar Pilkades

Sementara, Sisa Tahun 2023 yang belum selesai dibahas meski sudah diparipurnakan tingkat I yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyertaan modal PTAM Bandarmasih dan Penyertaan Modal PT PALD.

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Scroll to Top