Pemko Diminta Kaji Ulang Rencana Jembatan Gantung Sungai Andai–Cemara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai percepatan pembangunan infrastruktur serta optimalisasi infrastruktur yang sudah dibangun di Kota Banjarmasin.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemerintah Kota (Pemko) mengkaji ulang rencana pembangunan Jembatan Sungai Andai dan Cemara di Kecamatan Banjarmasin Timur dengan system gantung.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (16/5/2024) lalu.

“Pada saat RDP dengan PUPR, kita minta rencana jembatan gantung di Sungai Andai dikaji ulang,” ucapnya.

Afrizaldi menegaskan, dewan setuju dengan upaya memecah kemacetan seiring tumbuh pesatnya penduduk di kawasan Sungai Andai. Namun, pihaknya tidak menginginkan jika pembangunan jembatan dengan system gantung.

“Selain tidak mampu bertahan dalam waktu yang lama, juga tidak bisa dilewati kendaraan beroda empat maupun lebih. Yang kita inginkan dibuatkan jembatan permanen. Kalau jembatan gantung, kami tolak,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin, Thomas Sigit Mughiarto, mengklaim sudah melakukan berbagai kajian dan perencanaan. Jan jembatan gantung menjadi pilihan, dan diyakini masih bisa memecah kemacetan lantaran akan dibangun dengan lebar sekitar 3,5 meter dan masih bisa dilewati mobil.

“Terkait desain ini sudah sesuai dengan berbagai kajian dari kami, dan yang sesuai adalah jembatan gantung. Dan masih bisa dilewati sepeda motor dan mobil karena lebarnya 3,5 meter. Dan anggaran awalnya Rp26 M, termasuk pembebasan lahan. Namun karena refocusing, turun jadi Rp12,5 M,” katanya.

Sigit menambahkan, jembatan ini rencananya akan memakan anggaran daerah sebesar Rp26 M, termasuk pembebasan lahan. Namun lantaran terkena refocusing terpangkas menjadi Rp12,5 M. (sin/klik)

 

 

BACA JUGA :
PKP2B PT BIM Dicabut, Sekda: Bupati Sudah Menyurati Kementerian

Berita Terbaru

Scroll to Top