TP4D Kejari Kabupaten Banjar Kawal Proyek Tanpa IMB

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
INSTALASI FARMASI - Proyek pembangunan gedung instalasi farmasi di Jalan Albasia, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

klikkalimantan.com – Proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi senilai Rp2,6 Miliar di Jalan Albasia, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar di bawah pengawasan  Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kendati belakangan diketahui, proyek pembangunan bangunan yang sudah 80 persen berjalan ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), syarat yang mestinya ada sebelum pembangunan dilaksanakan. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6/2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4/2012 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi ihwal tersebut, Andri Nanda NH, Kepala Seksi (Kasi) Intel pada Kejari Kabupaten Banjar menilai perihal tersebut tak menjadi masalah. Mengingat proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sendiri.

“Untuk bangunan milik pemerintah daerah tentunya ada perlakuan khusus atau berbeda dengan pembangunan yang dilakukan pihak pribadi ataupun swasta. Pembangunan yang dilaksanakan pemda itukan untuk kepentingan publik yang tentunya sudah tercantum pada perda dan mengalahkan kepentingan pribadi,” ujar Andri kepada klikkalimantan.com, Selasa (3/12/2019).

Andri pun menegaskan, dalam pengawalannya TP4D Kejari Kabupaten Banjar sudah sesuai prosedur meski IMB UPT Instalasi Farmasi Kesehatan belum terbit.

“Kewenangan kita hanya sebatas melakukan pengawalan dan pengamanan terkait kegiatan pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi berdasarkan surat permohonan Dinkes Kabupaten Banjar. Setelah adanya surat pemberitahuan dari instansi terkait bahwa IMB sedang berproses, pemenang lelang sudah ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan. Maka proyek pembangunan segara dilakukan,” jelas Andri.

Kalau menunggu IMB terbit lebih dahulu, papar Andri lebih jauh, sudah pasti pengerjaan proyek akan molor dari waktu yang telah ditentukan.

“Yang pentingkan pihak pelaksana sudah meberitahukan ke Dinas Perizinan. Kalau menunggu IMB terbit sudah pasti menghambat pembangunan. Inikan pemerintah yang membangun, proses IMB masih bisa diproses sembari berjalannya proyek pembangunan,” pungkasnya.(zai/klik)