Ini Larangan Selama Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Bupati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah pemuka di Pendopo Mahligai Sultan Adam, Rabu (8/4/2020).

Bupati Banjar H Khalilurrahman memimpin langsjng rakor yang dihadiri petinggi forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), ulama, habaib, tokoh masyarakat dan pengurus masjid.

Rakor salah satu diantarannya membahas Surat Edaran Surat Edaran Bupati Banjar, Nomor 443. 1 / 307 / Kesra / 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar.

Beberapa poin penting dalam surat edaran yang dibacakan Bupati H Khalilurrahman tersebut antara lain; tidak melaksanakan salat Jumat di mesjid untuk sementara waktu di masa pandemi covid, tidak merayakan hari besar keagamaan melibatkan banyak orang, tidak keluar rumah, mendekatkan diri pada Allah SWT dengan membaca istigfar dan burdah.

BACA JUGA :
Sarpras Fokus Manajemen RSD Idaman Tahun Ini, Pengadaan Sejumlah Alkes Diusulkan

Berita Terbaru

Scroll to Top