Klikkalimantan.com, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mendapat tugas berat. Yakni menyelesaikan Raperda menjadi Perda yang jumlahnya lumayan banyak.
Teranyar ada tujuh buah Raperda yang diajukan pihak eksekutif untuk dibahas menjadi Perda.
Ketujuh Raperda yang diajukan tersebut adalah: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman; Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan; Raperda tentang lembaga penyiaran local; Reperda tentang pengolahan air limbah; dan Raperda tentang badan hukum PDAM.
Terkait penyelesaian Raperda itu, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampaikan, semua raperda yang disampaikan Pemkab Balangan itu sama pentingnya. Namun, karena waktu yang terbatas, sehingga ada skala prioritas.
“Raperda terkait PDAM akan menjadi salah satu prioritas kita. Sebab, saat ini persoalan kepemilikan aset dan kendala permodalan yang masih terbagi di PDAM,” ucap Fauzan.
Pihaknya berharap, melalui raperda tersebut Pemprov Kalsel dapat menghibahkan sahamnya ke Pemkab Balangan. Sehingga, PAD pun full diterima Pemkab Balangan, dan pengelolaan PDAM bisa lebih maksimal.
Dari tujuh raperda yang disampaikan Pemkab melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Balangan, Sutikno, beberapa diantaranya ditarget selesai pada tahun ini.
“Dengan waktu tersisa di tahun 2020 ini, kita menargetkan tiga raperda bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Rdh/klik)