klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 16 Oktober 2020 lalu, Kasmayuda, warga Desa Bekambat, Kecamatan Aluh Aluh, telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terlapor Camat Aluh Aluh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Banjar.
Keseriusan Kasmayuda melaporkan Camat Aluh Aluh atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan didampingi M Rusdi, selaku Kuasa Hukumnya ternyata tak main-main.
Buktinya, pada 20 Oktober 2020 kemarin, Kasmayuda sudah melengkapi dan memperbaiki berkas laporan tersebut, agar cepat diusut tuntas Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Betul, tadi pelapor sudah datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana Pemilu ke Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu,” ujar Ramliannor, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikonfirmasi klikkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhammad Hilman mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Karena sudah berproses dengan pengaduan ke Bawaslu, maka kami menunggu putusan hasil pemeriksaan Bawaslu,” katanya, Rabu (21/10/2020).
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN, jelas Hilman, apabila ada pelanggaran, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakan rekomendasi Komisi ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu tersebut.
Hilman memaparkan, pada 28 September 2020, Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/458PPK.2/BKDPSDM tentang netralitas ASN yang langsung diturunkan dan diteken Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman kepada seluruh SKPD di Pemkab Banjar.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Banjar itu, kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi netralitas ASN Pemkab Banjar yang diikuti semua Kepala SKPD dan Camat secara virtual. Begitu pun terkait kegiatan sosialisasi, hingga monitoring pelaksanaan Surat Edaran Bupati melalui leading sektor BKDPSDM, sudah dilakukan hingga ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, untuk mengingatkan ASN Pemkab Banjar agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.(Zai/klik)