klikkalimantan.com, PARINGIN – Eddy Julianto kini resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Balangan, sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, dengan masa jabatan 2019-2024. Eddy menggantikan H Upi Wandi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan Eddy yang merupakan anggota DPRD Balangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Paringin, Paringin Selatan, dan Lampihong, ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (16/11/2020).
Rapat Paripurna secara langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, yang dihadiri Penjabat Sekdakab Balangan Akhriani, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Balangan, serta rohaniwan pendamping.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Balangan hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ahsani Fauzan mengharapkan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Balangan untuk waktu empat tahun ke depan, dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik.
Ahsani menambahkan, kehadiran DPRD sebagai wakil rakyat wajib menempatkan dan menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Balangan. Sebab, keberadaan di ruang yang terhormat ini atas dukungan suara rakyat.
Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penyematan pin DPRD Balangan kepada Anggota DPRD Kabupaten Balangan PAW periode 2019-2024 oleh Ketua DPRD Balangan.
Sementara itu, Bupati Balangan, diwakili staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, H Sutikno, menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan No. 188.44/033/KUM/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024, Mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Sehingga DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan Kepala Daerah, untuk mencapai tujuan penyelenggara Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, kemitraan yang sejati antara DPRD dengan Kepala Daerah merupakan persyaratan mutlak. Guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, dalam membuat kebijakan daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan yang berkualitas, maju, dan sejahtera,” ujarnya.(rdh/klik)