Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin sepakat, dalam waktu dekat mengusulkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui Sidang Paripurna Tingkat I.
Keputusan mengusulkan pembahasan 5 Raperda itu disepakati anggota DPRD Kota Banjarmasin melalui Rapat Internal Dewan, yang dilaksanakan baru-baru tadi.
“Kita sudah sepakat mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, kesemuanya merupakan revisi Perda yang ada,” ujar Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bspamperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif.
Arufah menyebutkan, kelima Raperda inisiatif yang akan diusulkan untuk dibahas yakni; Revisi Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kemudian, lanjut Arufah, Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas, dan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Lima Raperda revisi Perda inisiatif dewan ini memang sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2021, karenanya segera diajukan ke pemerintah kota untuk dibahas selanjutnya,” sebut Arufah.
Sebagaimana sudah disepakati, jelas politisi PPP ini, Prolegda tahun 2021 sebanyak 23 Raperda. Yakni, 11 Raperda dari inisiatif DPRD, dan 12 Raperda yang diajukan pemerintah kota.
“11 Raperda inisiatif dewan tersebut, enam diantaranya yang sudah masuk pada Prolegda 2020, namun tidak sampai dibahas karena ada musibah pandemi COVID-19. Sehingga menjadi skala prioritas pada Prolegda tahun ini,” pungkasnya.(sin/klik)