Mantan Sekda Tanbu Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kursi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – Senin (19/4/2021) sore, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mendadak heboh. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Tanbu resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, RS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RS yang sempat dinonaktifkan, mulai ditahan Kejaksaan Negeri Batulicin pada Senin 19/04/21 sore, usai aparat Kejaksaan Negeri mengumpulkan barang bukti.

RS tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan, dan puluhan desa di wilayah Kabupaten Tanbu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu, M Hamdan, melalui Kasi Intelijen, Andi Akbar, saat dihubungi melalui telepon, membenarkan kabar penahanan tersangka RS.

“Iya benar, sore tadi kami lakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” kata Andi Akbar.

Tersangka saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tanbu dan sebagai Ketua TAPD.

“Saat ini tersangka RS sudah dititipkan di Polres Tanbu. Untuk keterangan lebih detailnya, bisa menghubungi Kasi Pidsus, saya masih di jalan,” ujar Kasi Intel Kejari Tanbu. (mud/klik)

BACA JUGA :
APBD Perubahan Banjarmasin 2022 Disahkan
Scroll to Top