Berkas perkara gugatan keberatan ganti rugi tanah bertarikh 15 Juli 2021 itu, resmi didaftarkan. Pengadilan Negeri kelas II Banjarbaru, jadi tumpuan terakhir mencari keadilan.
klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rangkaian proses pembebasan tanah dan bangunan yang didaulat untuk membangun jalan akses menuju bandara Syamsuddin Noor yang nantinya bakal menghubungkan jalan A Yani menuju persimpangan bandara itu, mendekati masa akhir. Senin 5 Juli 2021, di halaman kantor Kelurahan Guntung Payung, Landasan ulin, ratusan warga menunggu.
Hari itu, musyawarah penggantian tanah dan bangunan digelar. Harapan disemat, pasalnya kala tim penilai yang ditunjuk panitia pengadaan tanah terjun melakukan penilaian di lapangan, sempat terucap harga sedianya bakal melebihi nilai pasar saat ini.
“Itu bukan musyawarah, harga langsung ditetapkan. Warga terdampak bergiliran per 5 orang masuk, disampaikan hasil penilaian. Kata orang BPN Banjarbaru yang saat itu menyampaikan, ini harga yang sudah ditetapkan, tidak ada penawaran. Kalo keberatan silahkan ke pengadilan,” ujar Isratul Ikhsan, warga terdampak di Jalan Bina Putra, RT 11, RW 003.
Mestinya, lanjut Ikhsan, yang namanya musyawarah ada upaya bersama mencapai mufakat, bukan penetapan sepihak. “Ini lebih mengarah pada intervensi, bukan musyawarah. Orang tak perlu sekolah tinggi untuk faham arti dan bentuk musyawarah,” tegasnya.
Bujuk rayu turut agar warga manut dan menyetujui nilai penetapan, tak urung juga disampaikan aparat kelurahan Guntung Payung. “Pengadilan nanti buhan Pian repot beurusan, belum tentu menang, yang ada pembayaran jadi lambat. Kurang lebihnya seperti itu arahannya,” ungkap ikhsan.
Rencana pembebasan lahan dan bangunan tersebut, rencananya bakal berlangsung selama dua tahap. Tahap pertama, ditargetkan berlangsung pada 2021 dengan 151 warga terdampak di Jalan Bina Putra, sementara tahap kedua, berlangsung pada tahun berikutnya. Tersedotnya dana pembangunan untuk penanganan covid menjadi alasan.
Syahdan, sebagian warga yang menolak ganti kerugian, berargumen nilai yang ditawarkan bahkan tak menyentuh harga pasar saat ini. Upaya lain lantas ditempuh, diantaranya melayangkan surat pernyataan menolak nilai penetapan ganti rugi pada panitia pengadaan tanah (BPN Banjarbaru).