klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, memastikan akan menindak tegas apabila oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, tentu akan kami tindak tegas jika memang benar terbukti bersalah,” tegas Bupati H Saidi Mansyur, Rabu (4/8/2021).
Tak hanya sampai disitu, usai menghadiri gelaran rapat Paripurna di DPRD, Bupati Saidi bahkan memastikan sanksi tegas juga berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, apabila terlibat dalam melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat.
“Akan kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga paling berat berujung pemecatan,” tandasnya.
Ke depan, harap Saidi, kejadian serupa atau aksi Pungli tidak lagi terjadi di Kabupaten Banjar yang memiliki visi misi Manis (Maju, Mandiri, Agamis).
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada jika ada oknum yang meminta uang. Karena, setiap izin itu sudah ada instansi yang menanganinya. Jadi, silakan tanya langsung ke instansi yang bersangkutan,” imbaunya.
Seperti yang diberitakan klikkalimantan.com sebelumnya, pada 30 Juli 2021 kemarin, sejumlah oknum yang diduga terlibat pungli telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Banjar. Bahkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, Kencana Wati, mengungkapkan, dari hasil pemanggilan, dugaan memang mengarah kepada kasus pungli.
Atas dasar tersebutlah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, menegaskan, Fraksi Gerindra akan membentuk Tim Panitia Khsus (Pansus), hingga membuka Posko Aduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli yang diduga dilakukan oknum Satpol PP, disertai bukti lengkap.
Bahkan, bagi masyarakat yang berani melapor, politisi Gerindra ini berjanji akan memberikan reward sebesar Rp5 Juta, menggunakan dana pribadinya.(zai/klik)