klikkalimantan.com, BATULICIN – Mulai Senin 13 September 2021 kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pemindahan jalur lalulintas angkutan barang di wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
“Hari ini Dishub sudah melakukan pengalihan jalur lalulintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanbu, A Marlan, di Batulicin.
Marlan menjelaskan, pemindahan jalur lalulintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakoor beberapa waktu lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.
“Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut, akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan,” ujarnya.
Terkait pemindahan jalur lalulintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalulintas yang berlaku selama ini. Yakni jalan nasional (jalan provinsi).
Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin, khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton, wajib belok kanan melalui jalan nasional/jalan provinsi.
“Nah untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick-up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton, wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah,” imbuhnya.(mud/klik)