Wabup Tanbu Resmikan Rumah Tahfidz CSR PT AJE dan PT Buma

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), M Rusli SSos, meresmikan Rumah Tahfidz Ke-4 yang dibangun PT Angsana Jaya Energi (PT AJE) dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma).

Rumah Tahfidz Ke-4 yang dibangun PT AJE dan PT Buma berlokasi di Dusun Dermaga, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, diresmikan secara langsung oleh Wabup Tanbu M Rusli, dan diserahkan kepada desa untuk masyarakat setempat, Kamis (11/11/2021).

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada PT AJE dan Kontraktornya, yakni PT Buma, atas kerjasamanya selama ini. Baik kontribusi yang bersifat fisik, ataupun kontribusi non fisik,” katanya.

Wabup M Rusli menjelaskan, Program Rumah Tahfidz merupakan program unggulan Kabupaten Bumi Bersujud, mengingat Tanbu sedang berproses menuju dan akan menjadi Kota Madinah, dengan target satu desa satu rumah tahfidz.

“Insya Allah, target terkejar dalam 1 periode kepemimpinan Zairullah-Rusli. Diharapkan, keberadaan rumah tahfidz di Desa Sebamban Baru bisa menjadi mekanik penggerak generasi muda Islam,” ujarnya.

Sementara itu, M Yuda Pratama selaku KTT PT AJE, didampingi Budi Utomo selaku Eksternal PT Buma, mengatakan, CSR merupakan tanggung jawab suatu organisasi perusahaan (korporasi) atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan yang sifatnya transparan, etis, konsisten, melalui pembanggunan berkelanjutan dengan memperhatikan harapan para pemangku kepentingan.

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, papar Yuda, hal ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembanggunan ekonomi masyarakat setempat.

“Semua itu juga terkait dengan kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan,” katanya.

Yuda menyebutkan, regulasinya sudah jelas. Yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

BACA JUGA :
Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati tahaun 2022, Sekda: Akan Kami Kaji Seksama

“Progres PT AJE dan PT Buma ke depan, akan lebih mengembangkan CSR pada pergerakan geliat perekonomian masyarakat lingkar tambang. Seperti halnya peternakan dan perkebunan, selain dari bentuk CSR fisik,” tandasnya.(mud/klik)

 

Scroll to Top