Eksekutif dan Legislatif Sepakat SOTK Berjumlah 27 OPD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar akhirnya menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berjumlah 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persetujuan tersebut disampaikan anggota legislatif pada  rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Rizanie Anshari, dan Ahmad Zaky Hafizie Selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (24/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra, yakni H Syarkawi, menyampaikan laporan hasil kegiatan beberapa kali rapat Pansus SOTK yang digelar legislatif bersama pihak eksekutif sebagai bahan pengambilan keputusan.

“Rapat Pansus SOTK sudah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar, begitu pun terkait materi fasilitasi gubernur yang terbit pada 11 November 2021 lalu perihal persetujuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjumlah 27 OPD sudah dilakukan pembahasan, yakni Dinas Perizinan dan Disenaker batal dirumpunkan atau berdiri sendiri. Begitu pula Satpol PP dan Damkar tetap berdiri sendiri, serta Badan Pendapatan Daerah yang terpisah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah digabung menjadi satu OPD, yakni Bakeuda,” ujarnya.

Dengan disetujuinya jumlah SOTK dirampingkan menjadi 27 OPD tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, dalam gelaran rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Akhir Bupati terhadap Raperda atas perubahan Perda Nomor 13/2016 mengatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan bagian dalam proses reformasi birokrasi di daerah.

“Melalui penataan kelembagaan OPD ini, diharapkan dapat tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur, serta memperjelas pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah. Penataan kembali kelembagaan ini sebagai tindak lanjut peraturan perundangan-undangan, serta sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif dan efesien,” ucapnya.

BACA JUGA :
Pilkada di Masa Pandemi, Bupati: Sesuai Protokol Covid-19

Atas dukungan, apresiasi, serta fasilitas DPRD Kabupaten Banjar tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Bupati Saidi mengucapkan terima kasih, khususnya dengan telah dirampungkannya pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 13/2016 tersebut, dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Banyak saran, masukkan, dan pendapat yang sangat berarti dari DPRD Kabupaten Banjar, yang telah disampaikan baik dalam pemandangan umum fraksi, ataupun dalam rapat Pansus yang terakhir digelar pada 23 November 2021 kemarin, guna memperbaiki dan menyempurnakan materi Raperda yang kami sampaikan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top