Kakek 64 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – Asik bermain di rumah tetangga, eh malah dicabuli kakek umur 65. Begitulah nasib yang dialami Bunga (8), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu (19/12/2021).

Selang bebarapa hari kejadian, tepatnya pada Kamis (23/12/2021), setelah mengetahui ada keluhan anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polsek Satui.

Menurut pengakuan ibu korban, anaknya mengalami sakit pada saat buang air kecil. Nah mengetahui hal ini, dirinya menanyakan, namun anaknya tidak mau bercerita.

Setelah berulang kali ditanyakan, akhirnya anaknya mengakui kalau kemaluannya dimasukan jari tangan kiri pelaku saat bermain di rumah tetangga.
Jajaran Polsek Satui setelah mendapatkan laporan, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui seorang kakek bernama Pon (64), warga Kecamatan Satui.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST, melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Yakni melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” ujarnya.(mud/klik)

 

BACA JUGA :
H Muhidin Terima Hasil Asesmen Pejabat dari Dinas Psikologi TNI AU
Scroll to Top