klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditarget rampung di penghujung 2021 lalu, nyatanya hingga sekarang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 14/2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman iniatif Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, masih terus bergulir.
Alotnya pembahasan Raperda inisiatif tersebut, lantaran hingga saat ini Pemkab Banjar bersama pihak legislatif masih belum menemui kesepakatan dengan para pelaku usaha pengembang perumahan. Khususnya mengenai luasan kavlingan.
Alotnya pembahasan tersebut diakui Hasanuddin selaku Sekretaris Pengurus DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD, Akademisi, serta Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Banjar, Kamis (17/2/2022).
“Rapat hari ini berjalan sangat alot, dan hingga saat ini masih belum menemui titik temu atau kesepakatan bersama antar pelaksana pengembang perumahan dengan regulator dari Pemkab Banjar, yakni Disperkim-LH,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Hasanuddin, Pemkab Banjar dengan pelaksanaan pengembang perumahan masih belum dapat menyamakan persepsi terkait luasan kapling tanah minimal di daerah tertentu, yang sebelumnya ditetapkan 100 M2, akan menjadi 120 M2.
“Jadi, permasalahannya masih sama. Yakni terkait luasan kapling. Karena, kami (REI Kalsel) menginginkan minimal luasan kapling tanah, khusunya di zona tertentu yang memiliki kepadatan hunian tinggi, seperti di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Martapura, minimal luasan kapling tanah 100 M2. Karena harga tanah mentahnya sudah sangat tinggi,” ucapnya.
Karena itulah, lanjut Hasanuddin, jika luasan kapling tanah minimal 120 M2, ditambah harga untuk Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bersubsidi type 36 yang ditetapkan pemerintah tidak ada perubahan, yakni sekitar Rp164,5 Juta, kemungkinan tidak banyak orang yang ingin berinvestasi.
“Karena harga kaplingnya saja sudah Rp40 Juta hingga Rp50 Jutaan. Perumahan yang dikembangkan ini kan untuk MBR. Sedangkan bahan bangunan kian melambung tinggi. Sudah pasti sangat berpengaruh terhadap harga jual rumah MBR. Karena itu, kami berharap DPRD Kabupaten Banjar dapat mengakomodir keinginan kami dan masyarakat, agar kedepannya tetap seragam dengan pihak regulator, yakni Pemkab Banjar,” harapnya.
Terlebih, tambah Hasanuddin, secara nasional untuk luasan kapling minimal 60 M2 dan maksimal 200 M2 yang telah diatur Pemerintah Pusat.
“Jadi, kami menginginkan untuk zona tertentu luasan kapling minimal 100 M2. Sehingga, masyarakat pun akan mendapatkan hunian tidak jauh dari daerah perkotaan,” pungkasnya.(zai/klik)