Komisi II Kembali Bahas Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, bersama PT Air Minum Intan Banjar, kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal berupa uang dan barang dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kamis (10/3/2022).

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, bersama PT Air Minum Intan Banjar, kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal berupa uang dan barang dari aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kamis (10/3/2022).

Kendati tanpa kehadiran Pribadi Heru Jaya selaku Ketua Komisi II dari partai PKB, dan beberapa anggota lainnya, namun gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Syarkawi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama 4 orang anggota lainnya, yakni Mulkan, Helda Rina, Ratu Juhriah, dan Herlina Anggriani bersama perusahaan milik daerah, tetap berjalan lancar.

“Sebelumnya, pembahasan Raperda Penyertaan modal ini kan terkendala di bagian hukum provinsi, karena sebelum melakukan penyertaan modal, PDAM harus menyelesaikan perubahan bentuk badan hukumnya terlebih dulu, dan kini sudah disahkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar Syarkawi kepada Klikkalimantan.com.

Politisi Gerindra ini memaparkan, dilakukannya pembahasan Raperda tersebut, karena sesuai aturan yang ada, Pemkab Banjar selaku pemilik saham mayoritas, sahamnya harus di atas 50%.

“Mau tidak mau Pemkab Banjar harus melakukan penyertaan modal, baik berupa uang maupun barang. Jadi, aset yang sudah dibangun Dinas PUPRP dan Badan Pertanahan sejak 2012 -2021 lalu dilakukan penghitungan, dan ternyata hanya sekitar Rp48 Miliar atau masih kurang,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Syarkawi, kekurangan tersebut masih bisa dipenuhi dengan menambah dividen sejak perusahaan milik daerah tersebut berdiri. Bahkan, aset tanah di Pinus pun akan dilakukan penghitungan.

“Jadi, akan dilakukan penghitungan juga guna menambah jumlah penyertaan modal. Hal ini juga sudah tertuang dalam Perda pembentukan perubahan badan hukumnya, bahwa PT Air Minum Intan Banjar tidak berkewajiban menyetorkan labanya kepada Pemkab Banjar. Tapi, harus memasukan labanya menjadi penyertaan modal daerah,” jelasnya.

BACA JUGA :
Gelar Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik, Mutu Layanan SKPD Ditingkatkan

Karena pada gelaran RDP pihak PT Air Minum Intan Banjar masih belum menyajikan total datanya, baik dari penghitungan aset dan dividen, sehingga RDP akan kembali pada 11 Maret 2022.

“Selanjutnya, setelah dilakukan kalkulasi terhadap penyertaan modal berupa barang tersebut, barulah menentukan berapa besar penyertaan modal berupa uang untuk PT Air Minum Intan Banjar yang sebelumnya diajukan sebesar Rp30 Miliar,” ungkapnya.(zai/klik)

Scroll to Top