klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditetapkan 26 Januari 2022, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit tak bertahan lama. Pasalnya pada 16 Maret 2022, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan menandatangani dan memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 09/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Premium.
Intinya, batas atas harga jual minyak goreng kemasan premium yang semula ditetapkan Rp14.000 per liter, dan Rp13.500 untuk kemasan sederhana tak berlaku lagi untuk saat ini. HET tersebut telah dicabut.
“Dengan diterbitkannya SE, harga minyak goreng kemasan saat ini mengikuti nilai keekonomian di pasaran tanpa adanya ketentuan HET lagi,” kata Eka Yustinawati, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Dipaparkan Eka, disebutkan dalam SE tersebut, tujuan relaksasi sebagai upaya percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah mencukupi di seluruh wilayah Indonesia.
Karena diakui dia, pasca penetapan HET, minyak goreng jadi barang sulit didapat masyarakat disebabkan stok yang seolah terus berkurang. “Dengan diterapkannya relaksasi diharapkan minyak goreng yang mungkin saja sengaja disimpan, diharapkan mulai dikeluarkan,” ujarnya.
Meski tak lagi ada HET, Eka mengaku tak akan berdampak langsung pada meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Kendati faktanya permintaan minyak goreng dipastikan meningkat jelang bulan Ramadhan.
Ditambahkan dia, dari hasil pantauan harga bahan pokok penting dilakukan pihaknya di Pasar Tradisional Martapura, Kamis (17/2/2022) harga minyak goreng kemasan masih relatif normal. “Rp18.500 – Rp20.000 per liter.” kata Eka sembari menyebutkan harga minyak goreng di Indogrosir di kisaran Rp48.000 untuk kemasan dua liter dan di Hypermart Rp47.000. (to/klik)