Kamis, Juni 26, 2025
BerandaBanjarmasinMempekerjakan Tenaga Asing akan Dikenakan Retribusi

Mempekerjakan Tenaga Asing akan Dikenakan Retribusi

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus), kini tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi mempekerjakan pekerja asing di Banjarmasin.

Tak hanya Izin Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA), perusahaan nantinya diwajibkan membayar retribusi lantaran mempekerjakan tenaga asing.

Menurut Wakil Pansus Raperda Mempekerjakan Pekerja Asing, Awan Subarkah, ada kewajiban perusahaan setiap tahun membayar retribusi bagi pekerja asingnya, dengan nominal yang nantinya dicantumkan dalam draf Perda.

“Jumlahnya masih belum final. Tapi kita siapkan retribusinya sebesar USD100 per jabatan. Sebab, 1 tenaga asing bisa 2 sampai 3 jabatan,” ucapnya, Senin (9/5/2022).

 

Awan Subarkah menyebut, berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja, hingga Maret 2022 tercatat 12 pekerja asing yang masuk dan bekerja di Banjarmasin.

“Laporannya sudah ada 12 pekerja asing, rata-rata bekerja di perusahaan kayu,” sebutnya.

Politisi PKS ini berharap, pemanfataan terhadap penerimaan retribusi ini nantinya diutamakan untuk mendananai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

“Peningkatan pengetahuan dan keterampailan tenaga kerja lokal sangatlah penting dalam rangka memenuhi tuntutan pasar kerja yang saat ini kualitas dan relevansinya dirasakan kurang memenuhi kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Lebih jauh dikemukakan, untuk mengantisipasi dominasi tenaga kerja asing, pemerintah daerah harus terus berupa mengupayakan pengembangan dan peningkatan SDM tenaga kerja di daerah.

“Tidak hanya pengawasan, SDM keahlian bagi tenaga kerja lokal juga perlu ditingkatkan. Sehingga perusahaan tidak perlu mempekerjakan tenaga asing,” pungkasnya.(sin/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments