klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 23 Agustus 2022 lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, menegaskan pengusutan kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu akan memasuki babak baru.
Kendati demikian, karena masih ada kekurangan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kasusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Ahli Hukum Pidana.
Untuk itu, Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kembali memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, yakni Aslam, untuk melengkapi hasil pemeriksaan. Salah satunya menanyakan terkait aturan baku di DPRD.
Terkait perihal pemanggilan dirinya, ternyata dibenarkan Aslam.
“Kemarin itu tindak lanjut pemeriksaan saja, karena sebelumnya Polres Banjar sudah memanggil staf di dewan. Jadi, mereka minta penjelasan Sekwan lagi. Kami pun sudah sampaikan bagaimana kronologisnya,” kata, Kamis (1/8/2022).
Aslam menjelaskan, mengingat pada saat rapat paripurna DPRD dengan tiga agenda kegiatan, yang salah satunya mengagendakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni pemilihan dan penetapan Ketua Komisi IV, hanya terjadi perubahan waktu, sehingga tidak dilakukan jadwal ulang di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Sebenarnya hanya perubahan waktu saja, yang semula diagendakan pukul 11.00 Wita menjadi pukul 13.00 Wita. Jadi, tidak mengubah isi kegaiatan sama sekali. Beda ceritanya kalau kegiatan hari ini ditunda besok, tentu harus di Bamuskan,” tuturnya.(zai/klik)