Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBanjarPolres Banjar Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Penyaluran BPNT

Polres Banjar Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Penyaluran BPNT

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial (Bansos), Pemerintah Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Martapura Barat dan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di desa dua kecamatan tersebut dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar terhitung sejak Juli-Agustus 2022 lalu.

“Hingga saat ini sekitar seratus orang lebih sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (26/9/2022).

Kendati demikian, Iptu Fransiskus Manaan masih belum dapat memastikan, apakah kasus dugaan penyelewengan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang terjadi sejak 2019-2021 tersebut mengarah kepada kasus dugaan korupsi.

“Apakah perkara ini mengarah kepada kasus dugaan korupsi atau hal lainnya… kita masih belum tahu, karena masih dalam proses penyelidikan kami,” ucapnya.

Setelah proses penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar maksimal, papar Iptu Fransiskus Manaan, barulah akan kembali disampaikan kepada rekan media terkait perkembangan kasusnya.

“Terkait anggarannya juga masih kami selidiki. Kami juga masih melakukan cross check (mengkaji ulang), apakah kasus dugaan yang terjadi di desa dua kecamatan tersebut sama, yakni diduga melakukan penyelewengan terhadap penyaluran BPNT,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Ahmad Rabani selaku Camat Martapura Barat tak menampiknya.

“Kabarnya, kasus dugaan penyelewengan BPNT saat ini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar. Saya kurang mengetahui detail permasalahannya, informasi terkait penyaluran bantuan sembako yang harganya tidak sesuai dengan harga Rp200.000 per bulannya. Bisa tanyakan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) terkait perkara ini,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments