klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Viralnya video salah satu kafe di kawasan Wisata Kuliner Bandarmasih Tempo Doloe, atau kawasan Kota Tua Jalan Hasanuddin HM, terus menjadi sorotan anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Terbaru, dewan menyayangkan tidak adanya tindakan tegas yang diberikan kepada pemilik kafe yang melanggar aturan, lantaran sudah menggelar pertunjukan musik DJ, bertepatan malam libur keagamaan pada Jum’at malam (8/10/2022) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Faisal Hariyadi, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas yang diambil oleh Pemko Banjarmasin, dan hanya memberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Seharusnya tidak hanya diberi SP 1 saja. Kalau perlu usahanya dibekukan sementara. Sangat kita sayangkan hanya diberi SP1,” tegas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, usai reses di Kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jum’at (14/10/2022).
Desakan sanksi pembekuan izin usaha ini disampaikan Faisal, supaya menjadi contoh kepada pemilik kafe lainnya. Bukan hanya kafe di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe saja, tapi juga kafe lainnya yang ada di seluruh Banjarmasin.
“Seharusnya ini menjadi momentum bagi Pemko Banjarmasin. Dengan memberikan sanksi tegas, maka pemilik kafe lainnya jadi tahu bahwa kalau melanggar bisa kena sanksi pembekuan usaha,” tukasnya.
Disamping itu, Faisal menyebut, telah mendengar informasi yang beredar di media, tidak hanya pertunjukan musik DJ saja, ada beberapa pelanggaran lainnya yang sudah dilakukan pemilik kafe.
“Pertama kafe itu tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Pelanggaran terakhir adalah menggelar di malam hari besar keagamaan,” ucapnya.
Bahkan kabar yang baru didapatnya, di kawasan itu ditengarai ada yang menjual minuman beralkohol. Karena itu, ia meminta agar Satpol PP segera turun melakukan operasi. Jangan dibiarkan. Khawatir dapat merusak citra kawasan wisata yang sudah diresmikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, sebab ditengarai dalam tanda kutip ada peredaran miras di Banjarmasin,” ujarnya.
FaisaI meminta Satpol PP jangan segan-segan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Sebab sudah menjadi tugas mereka untuk menegakkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.
“Jangan sampai Perda yang dibuat dengan dana daerah, hanya jadi macan ompong, dan kami pun sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar ke Satpol PP dalam upaya penegakan Perda,” cetus Faisal.(sin/klik)