klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain mengeluhkan buruknya layanan air bersih PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar, aksi demo yang digelar warga Kecamatan Kertak Hanyar di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada 10 Agustus 2023 lalu juga mempertanyakan Fasilitas Umum (Fasum) yang tidak dilengkapi pengembang perumahan, yakni jaringan listrik.
Seperti yang diungkapkan Nursinah, setelah melakukan akad pembelian rumah di Komplek Graha Tembikar Permai pada 2019 silam, sudah satu tahun lamanya hingga kini rumahnya masih belum dialiri jaringan listrik.
“Selama satu tahun rumah saya tidak ada jaringan listrik, dan aliran air dari pipa PTAM sering macet. Untuk memenuhi keperluan memasak, mandi, cuci, kakus (MCK), saban hari harus membeli air sebanyak dua gallon, atau sekitar Rp10.000 uang yang harus saya keluarkan,” ujar janda parobaya ini dengan mata berkaca-kaca.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14/2014, BAB IV, Pasal 10, Ayat 1, penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) atau setiap orang, menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Bahkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pasal 21 menyebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi, Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Ir Mursal, kepada sejumlah awak media, 16 Agustus 2023 kemarin.
“Mestinya PSU sudah harus dilengkapi dan disediakan pihak pengembang sesuai dengan persyaratan. Tak terkecuali jaringan listrik yang bekerja sama dengan pihak PT PLN, dan sarana air bersih yang bekerja sama dengan PTAM Intan Banjar,” ujarnya.
Jika PSU masih belum dilengkapi pengembang perumahan, seperti jaringan listrik, lanjut Mursal, artinya pihak pengembang masih belum menunaikan kewajibannya.
“Perjanjian pengembang dengan masyarakat itu kan berdasarkan akad rumah yang memang harus dilengkapi PSU-nya,” katanya
Lalu, apakah ada sanksi khusus bagi pengembang perumahan yang tidak menunaikan kewajibannya?
Mursal menjelaskan, Disperkim LH Kabupaten Banjar tidak mempunyai wewenang terkait sanksi yang harus diberikan kepada pengembang.
“Wewenang kita hanya melakukan pengesahan dokumen teknis dalam hal pembangunan perumahan. Begitu juga terkait akad antara pihak pengembang dan masyarakat, diluar kewenangan kita. Tapi masyarakat masih bisa melaporkan apabila terjadi hal seperti itu, sehingga kita dapat memfasilitasinya,” ucapnya.
Mursal mengimbau masyarakat, agar tidak melaksanakan akad apabila PSU belum difasilitasi pihak pengembang.
Turut menambahkan, Akhmad Rizqon selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan, bahwa brosur yang dibagikan pihak pengembang perumahan merupakan salah satu bentuk perjanjian.
“Kalau tidak sesuai, bisa saja masyarakat protes atau melakukan somasi,” ujarnya.(zai/klik)