klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi tentang Perubahan Perumda PD Pasar Baiman kembali menggelar rapat pembahasan.
Ketua Pansus, Awan Subarkah mengatakan, pada rapat kali ini sudah masuk dalam substansi materi, diantaranya Dewan Pengawas, Modal Awal, yaitu terkait nilai modal awal yang dilaporkan, namun bukan nilai cash, tetapi dalam bentuk aset.
“Dalam pembahasan raperda ini, poin awal yang dibahas yaitu terkait nilai modal awal yang dilaporkan, namun nilai tersebut bukan dalam bentuk cash, tapi nilai asset yang ada milik pasar,” katanya.
Politisi PKS ini menjelaskan, poin lainnya yaitu terkait pengelolaan pasar, termasuk pula menekan harga saat harga-harga naik. Langkah ini untuk menekan implasi harga yang bisa saja terjadi disebabkan berbagai hal.
“Pasar juga harus bisa menekan harga agar tidak naik signifikan,”jelasnya.
Ditambahkannya, perumda pasar dalam melakukan aktivitas, bukan hanya pengelolaan pasar saja, tapi bisa menjalin bisnis untuk pengadaan-pengadaan dan pengelolaan bahan pokok dari luar daerah.
Menurutnya, perumda harus bisa mendapatkan laba dan keuntungan , sehigga bisa meningkatkan PAD, termasuk juga dengan struktur organisasi, terkait pengelolaannya.
“Dengan demikian mereka (pedagang) bisa menjual dengan harga yang normal lebih baik, setidaknya bisa mempertahankan harga agar tidak tinggi,”tambahnya.(sin/klik)