klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain bakal mendapatkan sanksi administratif. Tak rampungnya pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) juga berdampak terhadap syarat pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2024.
Dikonfirmasi terkait dampak tak rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD 2025-2045 tersebut, Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur terkesan enggan mengomentarinya, dan tetap optimis Raperda tersebut rampung tepat waktu.
“Kita tidak berbicara dampaknya. Ini adalah mekanisme pemerintahan, karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan melakukan koordinasi dengan baik,” ujarnya pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 22.29 Wita.
Atas dasar tersebut, Saidi Mansyur yang sudah dapat dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 meminta doa agar Raperda RPJPD dapat segera dirampungkan.
“Semoga Perda RPJPD segera rampung, lalu bisa menyamakan persepsi dan yang menjadi perbedaan antara eksekutif dan legislatif bisa diluruskan,” harapnya.
Perlu diketahui, jika pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 tak mampu dirampungkan legislatif dan eksekutif tepat waktu, maka Paslon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 terancam bakal tidak dapat memenuhi persyaratan pada pendaftaran Paslon Kepal Daerah.
Sebab sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan bahwa dokumen naskah visi, misi, dan program yang diajukan Paslon harus sesuai dengan RPJPD, atau menjadi salah satu syarat mutlak untuk pendaftaran Paslon.(zai/klik)